PT KPBN Menuju Tata Kelola Bisnis yang Lebih Transparan dengan Penerapan ISO 37001:2016
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
(KPBN) telah menerapkan standar ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti
Penyuapan. Hal ini menandai komitmen kuat perusahaan dalam menjaga integritas,
transparansi, dan kepatuhan dalam operasional bisnisnya.
ISO 37001:2016 adalah standar
internasional yang dirancang khusus untuk membantu organisasi mencegah,
mendeteksi, dan menangani tindakan penyuapan. Penerapan standar ini adalah
langkah proaktif dalam menjaga bisnis yang sah, etis, dan berkualitas tinggi.
Direktur KPBN, Rahmanto Amin Jatmiko,
mengatakan “Penerapan ISO 37001:2016 adalah bukti nyata komitmen kami dalam
menjalankan bisnis dengan integritas tertinggi. Ini adalah tonggak bersejarah
bagi perusahaan kami, dan kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah
bekerja keras untuk mencapainya."
Penerapan standar ini melibatkan
perubahan dalam berbagai aspek Operasional KPBN, termasuk proses internal,
kebijakan anti penyuapan, pelatihan bagi karyawan, dan pemantauan
berkelanjutan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek bisnis
berada di bawah kendali ketat untuk mencegah tindakan penyuapan dan memastikan
kepatuhan hukum yang ketat.
Selain manfaat etis, implementasi ISO
37001:2016 juga membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan, rekan bisnis, dan
pemangku kepentingan lainnya. KPBN memiliki tekad untuk menjadi perusahaan yang
bertanggung jawab dalam semua aspek bisnisnya dan terus berupaya meningkatkan
standar dalam industri pemasaran.
Dengan penerapan ISO 37001:2016, KPBN
telah membuktikan komitmennya dalam menjaga standar tertinggi dalam manajemen
anti penyuapan. Langkah ini bukan hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga
memberikan manfaat kepada masyarakat dan industri secara keseluruhan.
Komentar
Posting Komentar